Nama : Deden Taopik
Nim. 0902947, PGSD 1B
Pendahuluan
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya. Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan atau adiksi. Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Menurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental. Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia). Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (lihat data narkoba BNN 2007) khususnya di kalangan usia muda dan anak-anak.
Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakaunya. Hal ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan, bahkan banyak orang tua atau guru-guru di sekolah seakan-akan mereka tidak tahu dan menutup mata serta telinga seolah-olah tak melihatnya akan keadaan itu.
Jauhi Anak dari Pengaruh Buruk Narkoba
Anak merupakan titipan tuhan yang harus dijaga, dirawat, dan dididik agar kelak dapat berguna bagi bangsa dan negara. Atau paling tidak, anak dapat berguna bagi dirinya sendiri dan orang lain di sekitarnya. Sementara itu, lingkungan pergaulan masa kini makin banyak ancaman terhadap keselamatan jiwa dan moral. Bahkan yang paling mengerikan adalah narkoba. Sekali terjerat, semua energi, perhatian dan tentu saja dana besar akan terserap untuk memulihkan mereka. Nah, sebelum anak didik tercinta terjerat narkoba, sebaiknya Anda selaku guru yang menjadi pengganti orangtua harus mengetahui tanda-tanda seorang anak bila memakai narkoba.
Ciri-ciri Anak Memakai Narkoba
Gejala dan ciri bisa terlihat dari fisik dan perilaku. Melalui fisik, kondisi yang perlu dicurigai:
1. Mata si anak berwarna merah. Meski sudah diobati, tetap merah. Perhatikan juga bola matanya.
2. Sering mengantuk, padahal tidurnya cukup.
3. Kulit berwarna pucat.
4. Pola bicara sering kacau. Penggunaan kata tidak pas.
5. Keseimbangan tubuh kacau. Jika diminta lari di tempat, gerakannya tidak terkontrol.
6. Kebiasaan berubah. Tadinya suka makan, kini jadi jarang makan.
7. Jadi cuek. Malas mandi, malas menyisir rambut, jadi tidak peduli pada penampilan. Padahal, sebelumnya tidak begitu.
7. Reaksi berlebihan. Jika ditegur sedikit, bisa langsung meledak-ledak.
8. Sering murung tidak jelas. Komunikasi juka makin berkurang.
“Berdasarkan penelitian, ternyata anak yang kena narkoba itu bisa dari berbagai kalangan. Baik dari keluarga broken home hingga harmonis.
Sehingga memang sulit bagi guru dan orang tua mengupayakan berbagai pencegahannya. Tapi, ada beberapa hal yang dapat kita coba lakukan. Yang paling mendasar ialah kita harus tahu ciri-ciri orang yang kena narkoba itu seperti apa, sehingga kita bisa mendeteksinya sejak dini. Anak yang mulai terpengaruh pergaulan buruk narkoba selalu butuh uang karena harus membeli obat-obatan tersebut. Terdesaknya kebutuhan untuk memeroleh uang, membuat mereka jadi pembohong. Sehingga permintaan uang untuk berbagai hal lebih meningkat dari biasanya. “Misalnya saat mereka hanya membutuhkan uang per tiga bulan sekali, berubah menjadi satu bulan sekali. Atau bahkan, ada saja alasan mereka untuk memiliki barang yang diinginkan. Padahal, setelah dicek barang tersebut tidak dibelinya. Bahkan kalau sudah parah akan membuat mereka berani mengambil barang-barang berharga yang ada dirumah satu per satu.
Selain itu, perubahan fisik pun secara otomatis berubah drastis, berbeda dengan anak yang sehat. Salah satu ciri yang paling bisa diketahui ialah perubahan mata mereka yang selalu merah dan susah bangun tidur. “Kalau memakai narkoba suntik, maka di lengannya akan terlihat bekas suntikan tersebut. Anak yang pakai narkoba pun kalau bicara selalu tidak nyambung.
Jangan pernah berpikir anak usia SD masih buta narkoba. Karena, pengedar narkoba sudah makin berani beraksi pada anak-anak usia dini. Yang mengkhawatirkan, menurut data dari situs Badan Narkotika Nasional (BNN), 2007, 15.800 pelajar DKI Jakarta adalah pengguna narkoba, dan 800 pelajar di antaranya adalah anak-anak usia SD. Bayangkan, itu berarti satu dari 20 pelajar SD pernah mencoba narkoba, atau malah masih mengonsumsi barang terlarang tersebut. Mengkhawatirkan, bukan? Bahkan ini akan menjadi sebuah masalah sosial besar bagi bangsa ini, karna akan berdampak kepada kelangsungan dan kehidupan bangsa ini dimasa yang akan datang, diman anak-anak itu yang akan menjadi penerus dan pemersatu bangsa. Sedangkan mereka sudah terkontiminasi oleh norkoba yang menjadikan manusa tidak punya cita-cita dan hidup hanya dalam angan-angan saja.
Pencegahan Dampak Buruk Narkoba pada Anak Sekolah
Guna mencegah pengaruh buruk narkoba menjerat anak-anak, maka peran sekolah dan keluarga, dalam menjauhkan mereka dari bahaya narkoba sangatlah besar. Hal yang paling penting dilakukan ialah selalu menjaga komunikasi yang baik. “Artinya, dengan komunikasi yang baik akan membuat mereka merasa nyaman untuk sharing kepada seluruh anggota keluarga saat ada masalah atau kepada guru-gurunya di sekolah. Jadi mereka tidak mencari lingkungan luar, karena dari sekolah dan keluarganya sendiri pun sudah dapat memberikan penyelesaian terhadap masalah yang dihadapi. Penyelesaian atau pengantisipasian terhadap narkoba harus dilakukan oleh semua unsur baik sekolah, lingkungan keluarga, masyarakat maupun Negara dengan sedini mungkin, karna bila hal ini di biarkan dan dibuat hanya permasalahn sepele akan menjadi sebuah bom waktu yang akan menghancurkan kelangsungan bangsa tercinta ini.
Penutup
Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Adalah sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima. Anak-anak membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari bahaya narkoba atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari pemakaian narkoba dari orang lain. Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba adalah dengan melakukan program yang menitikberatkan pada anak usia sekolah.
Ada dua hal yang harus diperhatikan ketika melakukan program anti narkoba di sekolah. Yang pertama adalah dengan mengikutsertakan keluarga. Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa sikap orangtua memegang peranan penting dalam membentuk keyakinan akan penggunaan narkoba pada anak-anak. Strategi untuk mengubah sikap keluarga terhadap penggunaan narkoba termasuk memperbaiki pola asuh orangtua dalam rangka menciptakan komunikasi dan lingkungan yang lebih baik di rumah. Kelompok dukungan dari orangtua merupakan model intervensi yang sering digunakan. Kedua, dengan menekankan secara jelas kebijakan “tidak pada narkoba”. Membutuhkan konsistensi sekolah-sekolah untuk menjelaskan bahwa narkoba itu salah dan mendorong kegiatan-kegiatan anti narkoba di sekolah. Untuk anak sekolah harus diberikan penjelasan yang terus-menerus diulang bahwa narkoba tidak hanya membahayakan kesehatan fisik dan emosi namun juga kesempatan mereka untuk bisa terus belajar, mengoptimalkan potensi akademik dan kehidupan yang layak.
Referensi
Rudangta. 2008. “Jauhi Anak Dari Pengaruh Buruk Narkoba”. [Online]. Tersedia: http:/www/lifestyle.okezone.com. [22 Oktober 2009].
Raihana AlkaffĂ‚. 2008. “Say No To Drug”. [Online]. Tersedia: http:/www/.kesrepro.info.com. [25 Oktober 2009].
Hassan Syamsi Pasya. 2007. Bimbingan Mendidik Anak. Bandung: Raksa Dini Pustaka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar